peran, fungsi, dan tanggung jawab guru
A.
Peran, Fungsi, Dan Tanggung Jawab Guru
1.
Peran dan fungsi guru
Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus
sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki
keahlian khusus guru. Orang yang pandai bicara dalam bidang-bidang tertentu,
belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat
khusus, apalagi sebagai guru yang profesional yang khusus menguasai betul seluk
beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang
perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan
prajabatan.
Guru memiliki banyak tugas, baik yang terkait oleh dinas maupun
diluar dinas, dalam bentuk pengabdian. Apabila dikelompokkan terdapat tiga
jenis tugas guru, yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan, dan tugas
dalam bidang kemasyarakatan.
Guru merupakan profesi/jabatan atau pekerjaan yang memerlukan
keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh
sembarang orang diluar bidang kependidikan walaupun kenyataannya masih
dilakukan orang diluar kependidikan. Itulah sebabnya jenis profesi ini paling
mudah terkena pencemaran.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan
melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup.
Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan
keterampilan dan teknologi. Sedangkan
melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan peserta didik.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan disekolah harus menjadikan
dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpati sehingga ia
menjadi idola para peserta didiknya. Pelajaran apapun yang diberikan, hendaknya
dapat menjadi motivasi bagi peserta didiknya dalam belajar.
Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat
dilingkungannya karena dari seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh
ilmu pengetahuan. Ini berarti bahwa guru berkewajiban mencerdaskan bangsa
menuju pembentukan manusia indonesia seutuhnya yang berdasarkan pancasila.
Tugas dan peran guru tidaklah terbatas didalam masyarakat, bahkan
guru pada hakikatnya merupakan komponen strategis yang memilih peran yang
penting dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa. Bahkan keberadaan guru
merupakan faktor conditio sine qua non yang tidak mungkin digantikan
oleh komponen manapun dalam kehidupan bangsa sejak dulu, terlebih-lebih pada
era kontemporer ini.
Keberadaan guru bagi suatu bangsa yang sedang membangun,
terlebih-lebih bagi kelangsungan hidup bangsa ditengah-tengah lintasan perjalanan
zaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahan dan pergeseran
nilai yang cenderung memberi nuansa kehidupan yang menuntut ilmu dan seni dalam
kadar dinamika untuk dapat mengadaptasikan diri.
Semakin akurat para guru melaksanakan fungsinya, semakin terjamin
tercipta dan terbinanya kkesiapan dan kehandalan seseorang sebagai manusia
pembangunan. Dengan kata lain, potret dan wajah bangsa dimasa depan tercermin
dari potret diri para guru masa kini, dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa
berbanding lurus dengan cita para guru ditengah-tengah masyarakat. (E. Mulyasa,
1995).
Tampaknya masyarakat mendudukkan guru pada tempat yang terhormat
dalam kehidupan masyarakat, yang membawa konsekuensi bahwa guru benar-benar
dituntut untuk melaksanakan amanah dan tanggung jawabnya.
Kedudukan guru yang demikian itu senantiasa relevan dengan zaman
dan sampai kapan pun dihajatkan oleh masyarakat. Kedudukan seperti itu
merupakan penghargaan masyarakat yang tidak kecil artinya bagi guru, sekaligus
merupakan prestise dan prestasi yang senantiasa terpuji dari setiap guru, bukan
saja dari depan kelas, tidak saja dibatas-batas pagar sekolah, tetapi juga
ditengah-tengah masyarakat sekolah. ( Nani Soedarsono, 1986).
2.
Tanggung jawab guru sebagai pendidik
Tanggung jawab guru sebagai pendidik pada hakikatnya merupakan
pelimpahan tanggung jawab dari setiap orang tua. Orang tua lah sebagai pendidik
pertama dan utama. Jalan yang ditempuh pendidik bukanlah pekerjaan yang mudah
dan tugas mereka tidak ringan. Mereka telah sanggup mengemban amanah, walaupun
itu sangat berat.
Tanggung jawab dan amanah pendidikan sesungguhnya diamanahkan oleh
Allah SWT. Kepada setiap orang tua. Firman Allah SWT:
“hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kamu dan keluargamu
dari api neraka” (QS. Al-Zariyat, 6).
Kewajiban orang tua dalam mendidik dirinya dan anggota keluarganya
merupakan kewajiban primordial itu, kemudian diserahkan kepada orang ‘alim
(guru). Penyerahan orang tua terhadap kewajiban mendidik anak-anaknya kepada
guru karena adanya keterbatasan para orang tua baik dalam ilmu pengetahuan dan
pengalaman yang dimilikinya.
Kewajiban yang diterima guru dari para orang tua pada hakikatnya
adalah perwujudan dari amanah Allah, amanah orang tua, bahkan amanah dari
masyarakat dan pemerintah. Dengan demikian, penerimaan guru terhadap amanah
para orang tua dalam mendidik anak-anaknya merupakan suatu amanah yang mutlak
dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Namun tidak berarti bahwa tanggung jawab
orang tua berakhir setelah diserahkan kepada guru, bahkan tanggung jawab orang
tua tidak pernah berakhir sepanjang hayat.
Allah SWT berfirman:
“sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyerahkan amanah kepada
yang berhak menerimanya”(QS. An-Nisa, 58)
Nabi bersabda dalam salah satu hadistnya:
“sesungguhnya kalian adalah pengembala (pemimpin), dan setiap
kalian akan dimintai tanggung jawabnya tentang kepemimpinan” (HR. Bukhari
Muslim).
Allamah Muhammad al-Basyir al-Ibrahim, dalam wasiatnya kepada para
pendidik mengatakan;”Anda sekalian duduk disinggasana pengajaran ke atas
singgasana para raja. Rakyat adalah anak-anak umat, karena itu perlakukanlah
mereka dengan kelemah-lembutan dan kebaikan, dan naiklah bersama mereka dari
kesempurnaan dalam pendidikan menuju fase yang lebih sempurna lagi”.
Mereka itu amanah
Allah disisi anda dan titipan umat dihadapan anda yang diserahkan kepada anda
sebagai anak-anak agar anda mengembalikan mereka sebagai “orang” yang
diserahkan kepada anda sebagai jasad agar anda meniupkan roh didalamnya dan
sebagai kata-kata anda mengisinya dengan makna-makna, dan sebagai wadah agar
anda mengisinya dengan keutamaan dan ma’rifat/ilmu pengetahuan (Muhammad bin
Ibrahim Al-Hamid, 2002).
Guru mampu
melaksanakan tanggung jawabnya apabila dia memiliki kompetensi yang diperlukan
sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang Guru dan Dosen. Setiap
tanggung jawab memerlukan sejumlah kompetensi. Setiap kompetensi dapat
dijabarkan menjadi sejumlah kompetensi yang lebih kecil dan lebih khusus.
Tanggung jawab
yang harus diemban oleh guru pada umumnya, khususnya guru agama dengan
fungsinya yang meliputi:
1.
Tanggung
jawab Moral
2.
Tanggung
jawab dalam bidang pendidikan
3.
Tanggung
jawab guru dalam bidang kemasyarakatan
4.
Tanggung
jawab guru dalam bidang keilmuan (oemar Hamalik, 2006).
Tanggung jawab guru sebagai pendidik sangat besar sesuai dengan
amanah dan tanggung jawab yang dipikulnya sangat besar pula. Jalan yang
ditempuh para guru tidak mudah dan tugas mereka tidaklah ringan. Sebab mereka
telah sanggup mengemban amanah. Seorang guru pada hakikatnya adalah pelaksana
amanah dari orang tua sekaligus amanah Allah SWT, amanah masyarakat, dan amanah
pemerintah.
Amanah tersebut mutlak harus dipertanggung jawabkan kepada pemberi
amanah. Firman Allah SWT:
“sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menunaikan (menyerahkan)
amanah kepadanyang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa’,58).
Nabi bersabda dalam salah satu hadistnya:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai
pertanggungjawaban kepemimpinannya” (HR. Bukhari).
daftar pustaka
Elmubarok,
Zaim. 2007. Membumikan pendidikan nilai. Bandung: Alfabeta.
Rahman
Getteng, ABD. 2009. Menuju Guru Profesional Dan Ber-Etika. Makassar:
Grha Guru.
Komentar
Posting Komentar